BORNEOFAST-Kalteng-Murung Raya_Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut di lokasi tanah milik bapak HERNADI dari desa Olung Muro yang mengalami kerusakan parah berupa tanah terbelah / retak akibat kegiatan peledakan tambang PT IMK (Indo Muro Kencana).
Sidang PS tersebut dilakukan untuk mengecek langsung kebenaran objek tanah yang mengalami kerusakan yang menjadi dasar gugatan.

Hadir dalam Sidang PS adalah 3 orang hakim dan seorang panitera yang menangani perkara dari Pengadilan Negeri Muara Teweh, Penggugat (HERNADI) didampingi tim Kuasa Hukum nya Albert Chong,S.H , Yohana ,S.H ,Dani,S.H petugas Badan Pertanahan Kab. Murung Raya serta Pihak PT IMK dan PT Dahana (kontraktor yang melakukan kegiatan peledakan).
Waktu pengecekan didapati di lapangan bahwa benar lahan tersebut rusak terbelah dan ada sebagian yang longsor Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi sebesar 110 Miliar rupiah.(GST)
