
BORNEOFAST-Murung Raya- Anggota Komisi II DPRD Murung Raya H.Barlin SE, saat hadir dalam acara Musrenbang Kecamatan Laung Tuhup, dimana perihal Puskesmas sempat yang tengah menjadi sorotanya ( dok. FH). Rabu, 29/01/2025.
Lebih jauh, H.Barlin, SE, mengaitkan persoalan ini dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi, Pemerintahan, yang menurutnya juga dilanggar, Dalam Pasal 3, UU tersebut ia menegaskan.
“pentingnya menciptakan tertib administrasi, demi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menjamin akuntabilitas pejabat pemerintahan.Penyelenggaraan administrasi yang tidak sesuai aturan,” Tutur nya.
“Hal tersebut tentunya Menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan. Bahkan, Pasal 17 UU No. 30/2014, secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang oleh badan atau pejabat pemerintahan, termasuk tindakan melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang,” tambah H.Barlin.
Menurut H.Barlin, relokasi Puskesmas ini juga menimbulkan pertanyaan karena dilakukan dari Kelurahan Batu Bua, yang memiliki jumlah penduduk lebih besar, ke Desa Muara Maruwei 1 yang populasinya jauh lebih kecil. Hal ini dianggap tidak efisien dan tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Bukti bukti dokumen surat yang masih menggunakan Nomenklatur Batu Bua, sementara wilayah kerjanya di Desa Muara Maruwei 1 ( dok. FH ),Selain itu, penggunaan nama “Batu Bua” pada administrasi Puskesmas di Muara Maruwei 1 dinilai tidak lazim karena tidak mencerminkan kode wilayah kerja yang baru.
Anggota DPRD kabupaten Murung Raya H.Barlin, SE, menduga kuat adanya unsur pelanggaran administratif dan kewenangan dalam proses relokasi dan operasional Puskesmas tersebut.
“Penyimpangan administrasi seperti ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga melibatkan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah harus bertindak cepat untuk mengusut dan menyelesaikan persoalan ini,” tegas H.Barlin.
Ia juga menekankan perlunya langkah hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran ini, termasuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat terkait. Dan ia berharap agar pihak yang berwenang segera menegakkan aturan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan sedini mungkin.
Hingga berita ini ditayangkan Minggu (27/1), ini nampak nya masih belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya terkait temuan ini.(GST).