
BORNEOFAST.com~Murung Raya- Hingga berita ini dimuat, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Murung Raya (MURA), Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) dari masing-masing perwakilan Partai Politik (PARPOL) yang maju dan berhasil mendapatkan kursi masih berjumlah 23 orang setelah Pemilihan Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2024 yang telah berlalu. Yang seharusnya jumlah anggota DPRD Kab. Mura tersebut adalah sebanyak 25 orang dari Partai Politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kab. Mura, yang terbagi dari 3 Daerah Pemilihan (DAPIL) dengan rincian Dapil Mura 1, dengan 10 kursi, Dapil Mura 2, dengan 9 kursi dan Dapil Mura 3 dengan perwakilan Parpol sebanyak 6 kursi.
Untuk diketahui, pasca Pemilu dan Pileg Tahun 2024 lalu. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan perubahannya, dari banyaknya jumlah Parpol yang menjadi peserta Pemilu dan Pileg tersebut khususnya Pemilihan Calon Anggota Legislatif atau Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, telah ditetapkan sebanyak 25 orang Calon Anggota DPRD Kab. Mura Terpilih oleh KPU Kab. Mura melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Anggota DPRD Kab. Mura Terpilih dari masing-masing Parpol peserta Pemilu untuk masing-masing Dapil.
Sehubungan dengan masih di tahun yang sama pasca Pemilu tersebut, sesuai dengan agenda Nasional Pemerintah akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang salah satunya dalam agenda Pilkada Serentak tersebut adalah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (MURA) Periode 2025-2030.
Karena dari 25 orang anggota DPRD Kab. Mura terpilih dan telah diambil Sumpah dan Janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh ada yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kab. Mura terpilih Periode 2024-2029, karena memilih maju sebagai peserta pada Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mura Tahun 2024.
Yang dimana di dalam salah satu persyaratan tersebut mempersyaratkan apabila maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan sebelum ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah adalah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Anggota DPRD Kab. Mura, maka mundurlah 2 (dua) orang Anggota DPRD Kab. Mura dari Dapil yang berbeda dari Parpol yang sama yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) An. Heriyus Midel Yoseph, dari Dapil II dan An. Doni, Dari Dapil III.
Saat ditanyakan Borneofast.com dan awak media lainnya kepada Ketua DPRD Kab. Mura, Rumiadi, langsung diruang kerjanya, pada kemarin, Sabtu (8/2/2025) setelah selesai digelarnya Rapat Paripurna mengatakan, PAW untuk kedua orang calon anggota DPRD tersebut masih dalam proses ditingkat Parpol.
“Untuk PAW dalam tahap proses oleh Parpol, itu secara umum. Secara khusus lagi silahkan ditanyakan langsung ke Parpol yang digunakan pada saat maju sebagai Caleg, intinya proses PAW untuk kedua semua ada ditingkat Parpol,” jelas singkat Ketua DPRD Kab. Mura, Rumiadi yang juga adalah Anggota DPRD Kab. Mura 5 Periode sekaligus Kader serta Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab. Mura. (Gusti Imam Maulana/GST)