
BORNEOFAS-Murung Raya-Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2025 di Aula Rumah Jabatan Bupati Murung Raya Kalimantan Tengah. Selasa, 04/02/2025.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pejabat dan pegawai dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa agar lebih efektif, transparan, serta mendukung kelancaran pembangunan Daerah.
Acara ini dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Yulianus, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Mura, H.Rumiadi, Direktur ICON Training Center, Petrus D. Daswanto, sejumlah kepala perangkat daerah, narasumber, serta peserta dari berbagai perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Yulianus menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa diseminasi ini berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Pengadaan barang dan jasa merupakan aspek krusial dalam pembangunan daerah. Namun, dalam pelaksanaannya sering ditemui kendala, salah satunya adalah kurangnya pemahaman pejabat dan pegawai terkait tahapan prosesnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat lebih memahami aturan dan prosedur, sehingga hambatan yang ada dapat diminimalkan,” ujar Yulianus.
Ia menambahkan bahwa dengan peningkatan pemahaman ini, proses pengadaan di lingkungan Pemkab Mura dapat berjalan lebih lancar, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif pada percepatan pembangunan daerah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Diseminasi PBJ 2025 ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Murung Raya dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa dilakukan secara profesional dan transparan, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(GST)