
BORNEOFAST~H.MAMAN selaku kepala Desa Juking Pajang Kecamatan Murung kab,Murung Raya (MURA), menjelaskan Musrenbang yang di selenggarakan pada hari ini adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (STAKEHOLDER) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) tahun anggaran 2025 – 2026,” Tukas H. Maman pada awak Media Borneofast.com Selasa, 07/01/2025.
“Adapun yang yang direncanakan. Dalam Musrenbang Desa pada hari ini kedepannya akan dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Sesuai peraturan pemerintah Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.” Ungkapnya.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga masyarakat desa dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna ini Saya dan seluruh Aparatur pemerintah desa’ ini berharap kedepannya akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
“Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP DESATahun Anggaran 2025 – 2026 yang sedang berlangsung di kantor desa’ Juking pajang ini juga dihadiri oleh Pemerintah Desa, dan BPD, lembaga desa, tokoh agama , tokoh adat, tokoh masyarakat, dan Pendamping Desa, Babinsa, Babin Kamtibmas, dan unsur Tripika dari kecamatan Murung, dan turut hadir unsur perwakilan perempuan serta Tim pemangku kepentingan lainnya.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDES dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDES Tahun Anggaran 2025 – 2026 Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024. 2025 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di semua segi akan menjadi program prioritas dalam RKPDES Tahun 2025- 2026, ” Lanjut Haji Maman.
Selain membahas RKP Desa Tahun 2025-2026 , kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Dengan harapan semoga Kegiatan ini kedepannya berjalan dengan tertib dan lancar.
Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahunan.
Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa, “Tutupnya H.Maman.Borneofast.com.(GST).