
0-0x0-0-0#
BORNEOFAST, PURUK CAHU – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto dibidang Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2025 dalam 5 (lima) tahun kedepan hingga tahun 2029.
Serta diperkuat dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan surat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor: B/506/VI/KEP/2025, Tanggal 13 Juni 2025 Tentang Petunjuk dan Arahan Dalam Mencapai dan Mendukung Swasembada Pangan Nasional Berupa Jagung. Yang mana, Swasembada Pangan tersebut merupakan salah satu dari Program Kerja Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2025 melalui Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pada hari ini, Sabtu (5/7/2025) sesuai dengan Surat Undangan Nomor: B/12/VII/2025/Polsek, Tanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Tanah Siang, Ipda Frans Jonly Kaharap melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sebagai penggerak program dilapangan, dengan mengambil tempat langsung dihalaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kecamatan Tanah Siang, mengundang Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kacamatan Tanah Siang dalam rangka melakukan sosialisasi dan koordinasi yang terkait dengan Program Ketahanan Pangan Nasional tersebut.
Saat kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut, Kapolsek Tanah Siang, Ipda Frans Jonly Kaharap menyampaikan kepada para Kepala Desa yang hadir bahwa telah memohon izin kepada Camat Tanah Siang, Hendra Hadikusuma berkaitan dengan adanya kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini.
