
BORNEOFAST-MURUNG RAYA (KALTENG).Sehubungan dengan gugatan oleh beberapa pihak kepada PT. Daya Bumindo Karunia (PT. DBK) atas lahan dikonsesi tambang di wilayah Desa Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Pemerintah Kecamatan Seribu Riam merespons permasalahan gugatan tersebut dengan mengundang Manajemen PT. DBK dan pihak-pihak dari masyarakat Desa Tumbang Naan yang mengajukan gugatan dalam rapat mediasi yang mengambil tempat di Aula Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Lintas Poros Kalimantan, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah selama 2 (dua) kali, yakni pada bulan lalu tepatnya pada hari, Kamis (26/6/2025) dan pada minggu pertama bulan Juli ini tepatnya hari, Rabu (2/72025) lalu.
Pertemuan atau mediasi yang difasilitasi oleh Pemda Kab. Mura melalui Pemerintah Kec. Seribu Riam tersebut pada akhir pertemuan, Pemerintah Kec. Seribu Riam memutuskan untuk melakukan checking lapangan guna memastikan kebenaran atas klaim dari para pihak yang menggugat PT. DBK.
Pertemuan atau mediasi antara Perusahaan dengan para pihak penggugat akan diatur kembali setelah Pemerintah Kec. Seribu Riam melaksanakan checking lapangan sesuai dengan keputusan pada pertemuan pada hari Rabu lalu di Aula Gedung DAD Kab. Mura.
Dalam pertemuan dan mediasi tersebut, dari pihak PT. DBK yang menghadirkan Widyarsono dan Romondus Romi selaku kuasa Direksi, memaparkan sejarah masuknya PT. DBK di wilayah Desa Tumbang Naan yang dimulai sejak survey pada tahun 2006 sampai sekarang.
Pihak PT. DBK menjelaskan saat mediasi, telah memenuhi ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku terkait dengan aktivitas operasional tambang yang dilakukannya, baik itu dari peraturan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
“Tahapan perijinan PT. DBK sudah sesuai aturan, mulai dari Ijin Operasi Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) berdasarkan Keputusan Bupati Murung Raya tahun 2009 sebagai peningkatan dari ijin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi tahun 2008 yang dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI,” ungkap salah satu penerima Kuasa Direksi PT. DBK menjelaskan kepada para undangan yang hadir saat pertemuan.
Wakil PT. DBK menguraikan bahwa pemberian ijin konsesi tambang kepada PT. DBK membawa konsekuensi kewajiban kepada Negara dan untuk itu PT. DBK telah melaksanakan seluruh kewajibannya, baik dari sisi perijinan maupun restribusi dan pajak-pajak yang telah dibayarkan oleh PT. DBK kepada Negara sejak tahun 2009 dan terus berlanjut hingga sekarang.
Dijelaskannya bahwa status lahan konsesi tambang yang diberikan oleh Pemerintah adalah Kawasan Hutan Produksi, Undang-undang menjelaskan dan menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya kepemilikan di dalam area Kawasan Hutan, baik kepemilikan secara pribadi, kelompok maupun organisasi.
Kembali dirinya menambahkan bahwa sampai dengan saat dimulainya aktivitas operasional dilapangan area tambang, tidak pernah ada pengelolaan lahan sebelumnya oleh Masyarakat.
“Jika ada tentunya akan ditemukan bekas-bekas pembukaan lahan atau tanam-tumbuh disana,” salah satu penerima Kuasa Direksi PT. DBK menjelaskan kembali kepada Borneofast.com dan awak media lainnya seusai rapat mediasi.
“Atas klaim dan gugatan dari pihak-pihak yang dimediasi, PT. DBK mempersilahkan untuk menyampaikan bukti berdasarkan kaidah hukum bahwa siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikannya,” tutup Widyarsono.
Untuk itu Pemerintah Kecamatan Seribu Riam sebagai mediator memutuskan untuk dilaksanakan checking lapangan yang akan diatur secepatnya dan dipandu oleh Pemerintah Kecamatan.
Piihak PT. DBK akan menunggu hasil checking lapangan oleh pihak terkait tersebut sebagai bahan untuk bahasan pada mediasi lanjutan.
Pantauan Wartawan Borneofast.com serta awak media lainnya langsung dari Aula Gedung DAD Kab. Mura, diketahui bahwa PT. DBK saat ini sedang melaksanakan pembangunan infrastruktur camp dan jalan dari Ampar menuju Desa Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam.
Kondisi jalan yang dahulunya rusak berat dan sempit, pada saat ini sudah semakin lebar dan terpelihara dengan adanya aktivitas PT. DBK.
Warga masyarakat Desa di wilayah Hulu Sungai Muara Joloi, yaitu Desa Tumbang Naan dan Desa Tumbang Tohan, sudah semakin dipermudah untuk melakukan perjalanan ke Kota Kabupaten Puruk Cahu.
Dengan hadirnya perusahaan telah menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat untuk bergabung dan bekerja di Perusahaan.
Rapat mediasi di Aula Gedung DAD Kab. Mura, dipimpin dan dibuka oleh Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura), Hendri Midel Yoseph, mewakili Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Heriyus, S.E dan dihadiri langsung oleh Plt. Camat Seribu Riam, Niko Santoro, S.Pt serta tamu undangan lainnya. (Gusti Imam Maulana/GST).