
BORNEOFAST-KALSEL-Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Seorang pria bernama Didi Irama alias Dipan (34) ditemukan tewas mengenaskan dengan leher tergorok dan lengan kiri terputus di kawasan hutan dekat aliran Sungai Kusan, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan,sumber info dari PIKIRAN RAKYAT KALSEL.
Tragedi berdarah ini diduga kuat dilakukan oleh istri korban sendiri, Fatimah (28), bersama saudara kandungnya, Parhan alias Papar (34). Keduanya kini telah diamankan oleh jajaran Polres Banjar dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rilis resmi pihak kepolisian, motif pembunuhan diduga berakar dari rasa cemburu dan sakit hati yang dialami Fatimah terhadap korban. Situasi semakin memburuk karena pasangan ini kerap terlibat pertengkaran dan diketahui mengonsumsi obat-obatan terlarang, sebagaimana disebutkan dalam kronologi peristiwa.
“Korban dan tersangka sempat cekcok mulut karena kecemburuan terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki tersangka. Saat itu mereka selesai menyabu (obat-obatan terlarang),” tulis pihak kepolisian dalam laporan resmi.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban dan tersangka Fatimah tengah berada di bantaran Sungai Kusan, wilayah Dusun Oman, Desa Paramasan Atas. Terjadi pertengkaran hebat antara keduanya hingga akhirnya berujung kekerasan.
Parhan, kakak Fatimah, yang saat itu sedang mencari adiknya, melihat langsung perkelahian tersebut. Ia kemudian mengambil parang dan belati yang dibawanya, lalu bergabung menyerang korban.
Korban sempat dibacok berulang kali menggunakan parang hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, Fatimah juga ikut membacok tangan kiri korban hingga putus. Parhan kemudian menggorok leher korban hingga nyaris putus dan membuang bagian tubuh tersebut sekitar tujuh meter dari lokasi utama pembunuhan.
Kejadian ini baru terungkap sehari kemudian, setelah Tim Gabungan dari Satreskrim, Intel, dan Polsek Sungai Pinang dibantu Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap kedua pelaku pada 17 Juli 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni dua bilah parang lengkap dengan kumpang, Satu bilah belati, Pakaian korban, termasuk celana dan sepatu boots, Baju tidur milik tersangka,,Tapih dan pakaian lainnya yang berlumuran darah Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(GST/Gusti Imam Maulana).